Menyikapi banyaknya pengaduan dari masyarakat terkait
dengan penggunaan Dana Desa yang diduga tidak sesuai dengan aturan yang telah
ditetapkan, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat
sebagai lembaga negara pengawas penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, akan
melakukan Systemic Review Dana Desa
dengan tema ”Problematika Pengawasan Dana Desa dalam Rangka Peningkatan
Pelayanan Publik Desa di Kalimantan Barat”.
Sabtu, 17 Maret 2018
Jumat, 16 Maret 2018
Uji Kompetensi Tenaga Pendamping Profesional
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa pada pasal 27 menyatakan
bahwa Tenaga pendamping
profesional harus memiliki sertifikasi kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga
sertifikasi profesi. Amanah Permendesa PDTT ini belum dilaksanakan
dengan baik. Ini terbukti dalam rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional (TPP)
tidak disyaratkan memiliki sertifikasi kompetensi. TPP yang telah ditugaskan
dan belum mempunyai sertifikasi kompetensi pun mestinya secara bertahap
dilakukan sertifikasi sampai batas waktu dua tahun setelah terbitnya Permendesa
PDTT tentang Pendampingan Desa tersebut. Jadi, kalau Permendesa PDTT tersebut
dijalankan secara konsisten maka semestinya per tanggal 28 Januari 2017 seluruh
TPP sudah memiliki sertifikasi kompetensi.
Pendampingan Desa yang Berkualitas
Sesuai amanah Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Desa diberikan kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa. Dalam implementasinya, kewenangan Desa yang luas ini tentu saja memerlukan kesiapan perangkat Desa dan masyarakat Desa sehingga kewenangan yang diamanahkan oleh Undang Undang ini dapat lebih optimal dirasakan oleh masyarakat Desa.
Minggu, 11 Maret 2018
Indikasi Penyimpangan Dana Desa di Kalimantan Barat
Dalam sebuah kesempatan, Menteri Desa Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo, menyatakan bahwa
penyelewengan Dana Desa tidak boleh ditampik apalagi ditutup-tutupi. Beliau bahkan
menegaskan bahwa kalau ada indikasi penyelewengan laporkan ke Satgas Dana Desa
pada nomor 1500040 (m.bisnis.com, 18 Oktober 2017). Pernyataan Mendes PDTT ini
disampaikan mengingat banyak sekali laporan terkait dugaan penyimpangan Dana
Desa. Ketua Satgas Dana Desa, Bibit Samad Rianto, menyampaikan bahwa hingga
September kemarin, terdapat hingga sepuluh ribu laporan mengenai penyalahgunaan
Dana Desa (m.cnnindonesia.com, 20 November 2017). Jumlah kasus tersebut
terbilang cukup besar untuk jumlah total desa di Indonesia yang sekitar 73 ribu
desa.
Senin, 05 Maret 2018
Potensi Konflik dalam Pengelolaan Keuangan Desa
Menarik untuk dianalisis bahwa selain mendatangkan
kegembiraan, Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dikucurkan
pemerintah kepada desa, ternyata juga mendatangkan masalah serius bagi warga
desa. Ancaman konflik vertikal antara warga masyarakat dengan pemerintah desa
bukan sekedar isapan jempol belaka. Di beberapa tempat, konflik laten (latent conflict) bahkan sudah menjadi
konflik terbuka (open conflict). Dari
penelusuran masalah diketahui bahwa akar masalah konflik secara umum bersumber
dari rasa ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Minggu, 04 Maret 2018
Cara Meminimalisir Munculnya Kegiatan Infrastruktur Fiktif
Sesuai dengan semangat prinsip transparansi (keterbukaan) dan akuntabilitas (dapat dipertanggungjawabkan), pelaksanaan kegiatan infrastruktur desa yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belaja Desa (APBDesa) harus diperiksa kebenarannya. Pemeriksaan kegiatan infrastruktur desa sudah diatur mekanismenya dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor: 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa pada pasal 73 dan 74.
Kader Teknik dalam Implementasi UU Desa
Pasca berakhirnya Program Nasional Pemberdayaan
Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd), keberadaan Kader Desa, yang terdiri
dari Kader Desa Pemberdayaan (biasa langsung disebut sebagai Kader Desa) dan
Kader Teknik, semakin dipertanyakan. Hal ini mengingat dukungan pendanaan untuk
Kader Desa selama program berlangsung berasal dari program, sehingga praktis
ketika program berakhir, pendanaan program
untuk Kader Desa juga berakhir.
Langganan:
Postingan (Atom)